Sesuai dengan fitrahnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri dalam arti ia memiliki sifat ketergantungan dan saling membutuhkan, demikian pula halnya antara pria dan wanita. Agar hubungan antara pria dan wanita dapat hidup rukun, maka Islam mengatur melalui ketentuan-ketentuan hukum tatacara hidup berkeluarga atau berumah tangga, melalui suatu upacara pernikahan yang sah. Pernikahan di dalam Islam merupakan sebuah peristiwa sakral, sekaligus juga peristiwa profan. Sakral mengandung makna bahwa pernikahan diyakini membawa keramat, suci, dan bermakna ibadah. Hal ini terutama karena melalui pernikahan terdapat peristiwa pendeklarasian sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah SWT. Laki-laki dan perempuan sebelum menikah haram hukumnya bersentuhan, apalagi berhubungan badan, akan tetapi, dengan adanya pernikahan yang dilakukan hanya dengan mengucapkan akad, sesuatu yang haram berubah menjadi halal, bahkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. viii Fikih Keluarga Banyak orang yang menghalalkan sesuatu yang sebetulnya haram hukumnya untuk dilakukan, misalnya orang yang melakukan zina. Akan tetapi, melalui akad yang dilakukan di depan penghulu, orang tua, wali, saksi, dan dilengkapi dengan pelbagai persyaratan, maka hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram berubah menjadi halal. Pada saat akad pernikahan dilakukan, yang hadir meresmikan bukan hanya manusia, tetapi juga makhluk-makhluk spiritual, seperti malaikat dan jin. Intinya, yang menjadi saksi dalam sebuah pernikahan bukan hanya manusia, tetapi— seperti halnya pernikahan antara Adam dan Hawa— disaksikan oleh para malaikat yang turun dari langit dan para jin. Pernikahan adalah bergabungnya dua insan dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam pernikahan itu pula keduanya saling melengkapi kekurangan masing-masing. Jika suami memiliki karakter yang keras, maka isteri berkarakter halus. Keras dibutuhkan untuk survive di luar seperti bekerja. Lembut dibutuhkan untuk mendidik anak. Inilah dua kekuatan yang bersatu sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang jika ditangani sendiri oleh laki-laki ataupun perempuan akan sangat sulit dan memberatkan. Logikanya, jika sebelum menikah kita memiliki 10 masalah diselesaikan sendiri, maka ketika sudah menikah permasalahan yang sepuluh itu dihadapi berdua. Ada pembagian beban yang seimbang, tetapi tetap dalam satu bingkai tujuan yang satu. Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah ix Pernikahan sendiri adalah media untuk memperoleh ketenangan tersebut. Orang yang menikah berarti telah menemukan satu tambatan jiwa yang memang dibutuhkan jiwanya untuk dapat berbagi segala keluh kesah kehidupan. Kita memang membutuhkan lawan jenis untuk mencurahkan segala gelisah, pelbagai kejenuhan, dan selanjutnya mendapatkan satu semangat baru untuk menentukan langkah hidup ke depan. Belaian mesra dari isteri atau kecupan kecil suami di pipi menjelang berangkat ke kantor mampu memberikan kekuatan jiwa. Cinta yang mereka rangkai dalam rajutan pernikahan semakin mengembang dalam tiap sendi kehidupan. Selanjutnya menjadi kekuatan untuk menatap hidup lebih bahagia dan optimis. Lalu, pernikahan seperti apakah yang diinginkan Islam? Rumah tangga tipe apakah yang dijanjikan mendapatkan ketenangan, kedamaian, dan kebahagiaan? Dua pertanyaan yang harus diperoleh jawabannya oleh para pemuda dan pemudi yang hendak memasuki jenjang pernikahan. Bahwa menikah memerlukan sebuah panduan agar perjalanan keduanya dan keluarga mendapatkan rahmat dan anugerah dari-Nya. Dalam Islam tata aturan pernikahan dapat dijumpai dalam dua sumber hukum Islam, yaitu alQur’an dan Hadits. Bahkan tidak ada hukum yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an secara terperinci seperti hukum-hukum tentang keluarga. Kedua sumber hukum tersebut banyak bertutur seputar hukum pernikahan dan x Fikih Keluarga hal-hal yang terkait dengannya. Misalnya prosesi mencari pasangan, prosesi pernikahan, dan pendidikan anak dan keluarga. Kesemuanya telah ada panduannya. Namun demikian, tidak semua orang memahami tata aturan pernikahan yang sesuai dengan aturan syariat. Ada banyak keluarga yang tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap pernikahan. Adakalanya suami tidak memahami tugas dan fungsinya, begitu pun dengan isteri. Dalam mendidik anak juga tidak memiliki visi dan misi yang jelas. Rumah tangga yang tidak dilandasi pemahaman keagamaan memiliki risiko kehancuran yang lebih besar. Munculnya buku yang berbicara tentang pernikahan dan pembentukan keluarga sakinah adalah sebuah hal yang positif bagi pengembangan keluarga yang berkualitas. Masyarakat tentunya sangat membutuhkan buku-buku yang menjelaskan aturan pernikahan sesuai panduan Islam. Dan buku yang saat ini ada di tangan anda adalah sebuah sumbangsih yang sangat berharga bagi kita semua. Jakarta, Februari 2009 M Shafar 1430 H Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI Ttd. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
sumber : https://cholilnafis.com/wp-content/uploads/2017/10/Fikih_keluarga_lengkap.pdf